Assalamualaikum sobat,
Hukum atau ajaran syariat islam, tujuan dan maksud
adanya ajaran islam ini untuk kemaslahatan seluruh umat manusia / untuk
mendatangkan manfaat dan menghindarkan dari kesulitan (mudarat), dan
menciptakan kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akherat. Inilah tujuan
hukum syariat islam secara garis besar. Jadi hukum syariat islam sangat
di perlukan dalam kehidupan manusia di bumi ini karena menjadi acuan
dan petunjuk untuk kehidupan yang damai aman dan sejahtera. Dan Al-Quran
yang menjadi sumber utama dalam menentukan dan mengambil kesimpulan
hukum.
Hukum / ajaran syariat islam dapat dibedakan menjadi 2 yaitu ;
1. Ajaran islam yang bersifat absolut, universal dan permanen
2. Ajaran islam yang bersifat relatif tidak universal dan tidak permanen
1. Ajaran Islam yang bersifat absolut universal dan permanen
yakni ajaran islam yang tidak dapat berubah dan tidak dapat di ganggu
gugat kebenarannya seperti yang sudah tercantum di dalam Al-Quran dan
Hadist Mutawatir. Hukum dalam Al-Quran terbagi lagi menjadi tiga
kelompok, yaitu,
Akidah, hukum yang mengatur hubungan rohaniah antara manusia dan Allah SWT, mengenai keimanan dan ketakwaan
Ahlak,
hukum yang mengatur manusia dengan dirinya sendiri dan hubungan manusia
dengan manusia lain serta makhluk lain, dalam hubungan beragama, dan
yang lainnya.
Syari’ah, hukum yang mengatur
hubungan hidup lahiriah antara manusia dengan makhluk lain, dengan
Tuhannya selain yang bersifat keyakinan (rohani) dan dengan alam
sekitarnya.
2. Ajaran Islam yang bersifat relatif tidak universal dan tidak
permanen yakni ajaran islam yang dapat berubah sesuai dengan situasi dan
kondisi contohnya modernisasi, berdasarkan pola dan sistem yang yang
diperbolehkan dan termuat di ushul fikih. Dengan kata lain ajaran islam
ini adalah yang dihasilkan dari proses ijtihad para ulama. Salah satu
contohnya tentang fatwa santet yang sekarang sedang ramai di
perdebatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar