Selasa, 02 April 2013

Hukum Syariat Islam

Assalamualaikum sobat,

Hukum atau ajaran syariat islam, tujuan dan maksud adanya ajaran islam ini untuk kemaslahatan seluruh umat manusia / untuk mendatangkan manfaat dan menghindarkan dari kesulitan (mudarat), dan menciptakan kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akherat. Inilah tujuan hukum syariat islam secara garis besar. Jadi hukum syariat islam sangat di perlukan dalam kehidupan manusia di bumi ini karena menjadi acuan dan petunjuk untuk kehidupan yang damai aman dan sejahtera. Dan Al-Quran yang menjadi sumber utama dalam menentukan dan mengambil kesimpulan hukum.

Hukum / ajaran syariat islam dapat dibedakan menjadi 2 yaitu ;
1. Ajaran islam yang bersifat absolut, universal dan permanen

2. Ajaran islam yang bersifat relatif tidak universal dan tidak permanen


1. Ajaran Islam yang bersifat absolut universal dan permanen yakni ajaran islam yang tidak dapat berubah dan tidak dapat di ganggu gugat kebenarannya seperti yang sudah tercantum di dalam Al-Quran dan Hadist Mutawatir. Hukum dalam Al-Quran terbagi lagi menjadi tiga kelompok, yaitu,
Akidah, hukum yang mengatur hubungan rohaniah antara manusia dan Allah SWT, mengenai keimanan dan ketakwaan
Ahlak, hukum yang mengatur manusia dengan dirinya sendiri dan hubungan manusia dengan manusia lain serta makhluk lain, dalam hubungan beragama, dan yang lainnya.
Syari’ah, hukum yang mengatur hubungan hidup lahiriah antara manusia dengan makhluk lain, dengan Tuhannya selain yang bersifat keyakinan (rohani) dan dengan alam sekitarnya.


2. Ajaran Islam yang bersifat relatif tidak universal dan tidak permanen yakni ajaran islam yang dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi contohnya modernisasi, berdasarkan pola dan sistem yang yang diperbolehkan dan termuat di ushul fikih. Dengan kata lain ajaran islam ini adalah yang dihasilkan dari proses ijtihad para ulama. Salah satu contohnya tentang fatwa santet yang sekarang sedang ramai di perdebatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar