Assalamualaikum Sob,
Pada dasarnya hukum ajaran islam terbagi
menjadi 2 kelompok yang pertama yaitu kelompok absolut universal dan
permanen, yang kedua yaitu relatif tidak universal dan tidak permanen.
Al-Quran
termasuk dalam kelompok pertama karena Al-Quran adalah Hukum mutlak dan
paling utama yang tidak dapat diragukan lagi kebenarannya, kemudian
hadist yang sudah pada peringkat mutawatir yang
eksistansinya sama
dengan Al-Quran masuk dalam kelompok satu.
Sementara itu Ijtihad
para ulama dan cendikiawan muslim termasuk dalam kelompok kedua karena
bersifat relatif dan temporer dan ditelusuri berdasarkan pola penetapan
hukum yang secara sistemik diatur berdasarkan landasan ilmu ussul fiqih.
Jadi
kesimpulannya Al-Quran adalah hukum yang paling utama dan mutlak
kemudian hadist menajdi hukum kedua setelah Al-Quran dan Ijtihad para
ulama dan cendikiwan muslim menjadi hukum setelah hadist.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar