Kamis, 04 April 2013

Perbedaan Produk Hukum Al-Quran, Hadist dan Ijtihad

Assalamualaikum Sob,


Pada dasarnya hukum ajaran islam terbagi menjadi 2 kelompok yang pertama yaitu kelompok absolut universal dan permanen, yang kedua yaitu relatif tidak universal dan tidak permanen.

Al-Quran termasuk dalam kelompok pertama karena Al-Quran adalah Hukum mutlak dan paling utama yang tidak dapat diragukan lagi kebenarannya, kemudian hadist yang sudah pada peringkat mutawatir yang
eksistansinya sama dengan Al-Quran masuk dalam kelompok satu.

Sementara itu Ijtihad para ulama dan cendikiawan muslim termasuk dalam kelompok kedua karena bersifat relatif dan temporer dan ditelusuri berdasarkan pola penetapan hukum yang secara sistemik diatur berdasarkan landasan ilmu ussul fiqih.

Jadi kesimpulannya Al-Quran adalah hukum yang paling utama dan mutlak kemudian hadist menajdi hukum kedua setelah Al-Quran dan Ijtihad para ulama dan cendikiwan muslim menjadi hukum setelah hadist.
Wassalamualaikum Wr.Wb.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar